Polisi Grebek Penjual Ayam Tiren di Boyolali
Polsek Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah membongkar praktik penjualan ayam tiren atau ayam yang sudah mati sebelum disembelih.
Penjual ayam tiren yang ditangkap adalah FY (32) warga Dukuh Sampetan, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Ampel, AKP Margono mengatakan, FY sudah menjual ayam yang tidak layak dikonsumsi itu selama lima bulan.
Dalam menjalankan aksinya, FY mencampurkan bahan kimia berupa tawas untuk menghilangkan bau busuk pada ayam yang mati tersebut.
Setelah itu dimasukkan ke freezer. Ayam yang sudah mati itu didapatnya dari sejumlah peternak.
"Pelaku kita tangkap beserta barang bukti mesin, ayam tiren dan bahan kimia untuk menghilangkan bau busuk pada ayam yang sudah mati. Penangkapan pelaku kita lakukan pada 27 Januari 2020," kata Margono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Polisi juga menemukan 18 ekor ayam tiren berukuran besar, 86 ekor ayam tiren kecil, 105 ayam tiren yang sudah dipotong-potong di rumah FY.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto mengatakan, FY sempat ditahan di Polres Boyolali, tapi sudah dititipkan ke Rutan Boyolali.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR