Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya menangkap Davis yang merupakan pemilik dari industri makanan ringan tersebut.
Pelaku membuat makanan ringan dan snack pilus merek Crip-crip.
"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memekai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019) lalu.
Yusep mengatakan, industri ini beroperasi selama 3 tahun menyewa lahan milik warga setempat.
Ada lima pekerja yang bekerja mengolah tepung untuk dijadikan makanan ringan seperti pilus, kerupuk dan lainnya.
Industri itu mulai memproduksi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemilik industri sudah menyalahi aturan karena memakai tawas untuk mengubah warna makanan ringan lebih mengkilau.
"Peredaran makanan ringan ini di pasar tidak jauh dari lokasi industri di Sidoarjo," jelasnya.
Di sisi lain Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal memakai bahan baku berbahaya tersebut.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR