Mi Ayam Tak Layak Makan dengan Ciri Ini
Masih hangat di ingatan masyarakat bagiaman Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Indra Sani, menjelaskan informasi adanya pabrik mi rumahan yang diduga mengandung formalin dan borak ini dari warga Desa Pamoyanan sendiri, pada Senin (10/12/2018).
Baca Juga: Cara Membuat Minyak Mi Ayam Seenak Pedagang Kaki Lima, Cuma Butuh 3 Langkah Mudah Ini!
"Hasil pengecekan ditemukan indikasi, patut diduga mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak," ujar Indra yang dihubungi tim Kompas.com, pada Jumat (14/12/2018).
Diketahui, pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial DLH (47).
Menurut Indra, DLH ini sebelumnya pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa.
"Dulu pernah ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama, dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut," katanya.
Saat itu, lokasi pabrik pembuatan mi yang diduga berformalin berbeda lokasi, namun tidak jauh dari lokasi pabrik rumahan yang saat ini digerebek Satnarkoba Polres Cianjur.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
KOMENTAR