Mark Sungkar Dijerat Kasus Korupsi 694 Juta, Nasib Sang Istri Muda Kini Banting Tulang Jualan Kue Kering demi Sesuap Nasi
SajianSedap.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga Mark Sungkar.
Aktor lawas ini dijerat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 694 juta.
Mark pun diketahui sampai menjalani persidangan dan mengenakan rompi terdakwa.
Sayang, hingga saat ini, Mark Sungkar maupun keluarga besarnya belum buka suar ke hadapan publik.
Namun yang pasti, Santi Asoka Mala, istri Mark Sungkar kini diketahui sibuk membantu sang suami mencari nafkah.
Santi sampai jualan kue kering dari rumahnya di kawasan Puncak, lo.
Santi Asoka Mala Jualan Kue Kering
Pada 2014 lalu, Mark Sungkar meminang Santi Asoka Mala yang usianya 45 tahun lebih muda darinya.
Kisah cinta keduanya tentu saja bikin banyak orang terheran-heran.
Namun, Mark Sungkar yang usianya kini memasuki usia 70 tahun pun, terlihat begitu bahagia bersama Santi Asoka Mala.
Keduanya membuktikan kalau jarak usia tak jadi penghalang bagi keduanya yang justru makin mesra dari hari ke hari.
Nah, belakangan terungkap kalau Santi sebenarnya adalah sekertaris pribadi Mark, lo.
Namun kini, Ia memilih menjadi pengusaha kue kering rumahan.
Semuanya Ia jual di sekitaran rumahnya dan Mark di kawasan Cisarua.
Lewat instagram pribadinya, Santi pun sering mempromosikan jualannya ini.
Ada kue kering, red velvet, tiramisu sampai aneka eclar super enak.
Semua Santi buat di dapur rumahnya yang sederhana.
Yang lebih hebat lagi, Santi bahkan sampai membuatkan kue pernikahan untuk sahabatnya, lo.
Wah, ternyata Santi memang punya bakat dalam membuat kue ya.
Terbukti kue kering dengan merek "AlaNti" ini laku keras di pasaran.
Mark Sungkar Bikin Negara rugi besar
Dilansir dari Kompas.com, Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Sehingga, disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab, dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR