Gisel Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor
Belum selesai, kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes masih terus berlangsung.
Bahkan, Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka video mesum mantan Gading Marten dan Nobu kepada Kejaksaan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah meyerahkan berkas perkara tahap satu, penyidik akan menunggu keputusan kejaksaan mengenai kelengkapannya.
"Kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19," ujar Yusri, Selasa (2/2/2021).
Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.
"(Jika P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.
Adapun terhadap tersangka Gisel dan Nobu tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya kooperatif.
Kini keduanya hanya wajib lapor yang dilakukan dua kali setiap hari Senin dan Kamis.
KOMENTAR