“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya.
Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Terancam Penjara 5 Tahun
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,
ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Tak hanya sekali, kasus anak penjarakan ibunya sendiri pernah terjadi berkali-kali.
Salah satunya yang sempat heboh adalah seorang ibu bernama Kalsum yang hendak dipenjarakan oleh putranya sendiri.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR