“Yang pertama orang yang sudah mengakui kesalahannya kita harus memaafkan sebagai muslim dan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik,
siapapun itu yang namanya orang sudah meminta maaf wajib dimaafkan,” kata Pitra Romadoni saat dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (7/1/2021).
Menurut Pitra, lantaran Gisel maupun Nobu sudah sama-sama minta maaf, maka keduanya hanya akan dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.
“Kemarin MYD dan GA saya suruh minta maaf, saya sarankan minta maaf, ternyata saran saya itu dilaksanakan.
Nah karena Nobu kooperatif dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan menyatakan mohon maaf, jadi penyidik saya kira tidak melakukan penahanan yang bersangkutan cuma wajib lapor aja,” tutur Pitra.
Baca Juga: Sang Pujaan Hati Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Jawab Kemungkinan Tinggalkan Gisel, 'Ya Udahlah'
Selain itu, advokat tersebut mengucap dengan tegas akan melaporkan pihak yang melakukan perundungan atau pembullyan terhadap dirinya maupun tersangka.
“Saya sudah nyatakan apabila masih terus ada perundung dan tetap ada membully saya, saya tidak segan-segan melaporkan netizen ke polisi.
Dan stop menghakimi saudara GA dan MYD, sudah kita hormati yang berlangsung ini,” pungkas Pitra.
Tak terlepas dari perundungan yang diakibatkan oleh kesalahan masa lalu Gisel, publik turut menyeret nasib dari sang putri, Gempita Nora Marten.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR