Teddy dan anaknya, lanjut Ali, berhak serta sah secara hukum mendapatkan bagian dari peninggalan mendiang Lina.
"Kalau Teddy suami siri mungkin ya enggak ada perlindungan hukum."
"Ini kan suaminya yang sah tercatat di KUA, anaknya juga tercatat anak almarhum."
"Kalau anak memang harus dapat warisan, itu ketentuan hukumnya," ujarnya.
Kendati demikian, Ali menjelaskan bahwa kliennya tak bermaksud mengusik kehidupan anak-anak Sule.
Teddy hanya ingin menyelesaikan permasalan hukum terkait pembagian warisan mendiang istrinya.
"Ya kalau memang tidak diusik, tapi kan ada masalah hukum yang harus diselesaikan," tuturnya.
"Kalau memang sudah dibagi sesuai prosedur, ketentuan hukum, hubungannya sebut hanya hubungan kakak sama adik tirinya saja sih," ujar Ali Nurdin.
Sebelumnya, Ali menyebut bahwa klien dan anaknya yang masuk ke dalam daftar ahli waris belum mendapatkan haknya.
"Ini ada kasus permasalahan di mana satu peninggalan belum dibagi, bukan (harta) gana gini sebetulnya," ujar Ali.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
KOMENTAR