Terima Kenyataan Pahit Ketahuan Tidur Dengan Suami Orang di Penjara, Nasib Penyanyi Dangdut Ini di Luar Dugaan
Sajiansedap.com - Menjadi artis pastinya terkenal dan bergelimbang harta karena berkarya.
Tapi tidak halnya dengan penyanyi dangdut satu ini.
Dialah Xena Xeni. Mungkin terdengar asing di telinga anda.
Tapi nyatanya, dia harus mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Cewek asal Yogjakarta itu ditahan lantaran tidur dengan suami orang.
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Kok bisa ya?
Pernah Digrebek Konsumsi Obat Terlarang
Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.
Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Tahun ini, penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.
Baca Juga: Persis Sumanto, Remaja 12 Tahun ini Beberkan Rasanya Jantung , Otak dan Daging Manusia yang Digoreng
Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.
Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"
"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
Baca Juga: Persis Sumanto, Remaja 12 Tahun ini Beberkan Rasanya Jantung , Otak dan Daging Manusia yang Digoreng
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun,"ucapnya.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Xena Tak Mau Tanggapi Komentar soal Kasusnya
Dilansir dari TribunMakassar, akun Instagram @dik.xena.xenita, Xena mengunggah sejumlah foto yang nampaknya terkait dengan kasus yang sedang ia alami.
Pada Rabu (24/7/2019) Xena mengunggah foto saat dirinya bernyanyi.
Ia menuliskan keterangan foto berbahasa Jawa.
Baca Juga: Berpotensi Mengancam Nyawa, Dilarang Keras Mandi Saat Badan dalam 3 Kondisi Ini!
"Percoyo wae, Gusti mboten nate sare (Percaya saja, Tuhan tidak pernah tidur)," tulis Xena di keterangan fotonya.
Dilihat di Insta Storiesnya, Xena mengunggah tulisan soal kasus yang dihadapinya.
Ia enggan memberikan respons terkait kasusnya itu..
"Kalau netizen sayang aku, gak usah tanya tanya atau komen yang berbau 'itu' ya..
"Kasian nanti aku drop terus zedeeh," tulis Xena.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR