Jamu tersebut ia jual Rp 5.000 per botol.
Shodiq mengaku mengedarkan sendiri jamu buatannya hingga ke Gresik.
Dari bisnis jamu tersebut, Shodiq mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan Kapolres Lamongan AKBP Harun menjelaskan jika produksi jamu tersebut tak sesuai standar yang berlaku seperti menggunakan air hujan dan tidak memiliki izin.
"Juga dicampur gerusan obat etikal. Tapi yang kita persoalkan adalah, tidak adanya izin. Sementara soal bahaya mengonsumsi jamu ini, biar dari Dinas Kesehatan yang menjelaskan," kata Harun saat rilis di rumah Shodiq, Kamis (5/3/2020)
Jamu Tradisional Tidak Boleh Mengandung Obat
Salah satu pegawai Dinas Kesehatan Lamongan Luky Liza Fais mengatakan, jamu yang diproduksi Shodiq tidak memiliki izin BPOM sebelum diedarkan.
Selain itu jamu tersebut masuk kategori berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.
Ia menjelasan pada jamu tersebut terdapat zat kimia seperti sodium siklamat (pemanis buatan), bahan pengawet, dan obat etikal. Padahal untuk jamu tradisional tidak boleh mengandung obat-obatan etikal.
Baca Juga: Coba Dari Dulu Tahu Bahanya Segini Menyeramkan, Pasti jadi Ogah Sering Minum Es Teh Setiap Hari
"Kalau diminum memang bisa menghilangkan nyeri atau mungkin badannya jadi enak, tapi itu karena efek dari penggunaan obat tambahan, bukan dari bahan alami jamu tersebut. Itu yang bahaya, karena obat-obatan ini ada dosisnya," jelas Luky.
Selain itu Luky juga menyebut jika pembuatan jamu tersebut tidak sesuai standar dan tidak layak untuk kesehatan.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR