3. Subsidi upah
Menaker Ida Fauziyah memastikan BSU pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.
BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Gak Perlu Beli Bensin Terus! Contek Trik Nyetir Hemat BBM Ini, Bisa Hemat Sampai 50 Persen, Lo!
Baca Juga: Restoran ini Bongkar Rahasia Masak Hemat dengan Kompor Gas, Bisa Awet Sampai Berbulan-bulan
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta dapat mengecek melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.
KOMENTAR