Sementara itu seperti dikutip dari Kompas TV, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pabrik.
Bau Tak Sedap Di Sekitar Pabrik
Sebab, warga selalu mencium bau tak sedap saat industri rumahan kue kering itu menjalankan operasinya.
Dari penggerebekan yang dilakukan polisi dan dinas terkait pada Selasa (7/1/2020), petugas mendapatkan sejumlah barang bukti.
Dan menetapkan pemilik industri rumahan IS sebagai tersangka.
Selain menemukan barang bukti telur busuk, tempat usaha yang dijalankan IS juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka IS dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum itu, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan sebuah pabrik saus yang justru tidak menggunakan cabai di dalamnya sebagai bahan produksi.
Baca Juga: Enggak Nyangka! Tiup Lilin Kue Ulang Tahun Ternyata Simpan Bahaya untuk Kesehatan! Begini Alasannya
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR