Idap 3 Gangguan Jiwa Sekaligus, Begini Reaksi Roy Kiyoshi Setelah Dapat Keringanan Hukuman Karena Konsumsi Narkoba
Sajiansedap.com - Roy Kiyoshi diamankan polisi setelah terbukti memiliki narkoba pada 6 Mei 2020 lalu.
Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan.
Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.
Namun saat pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
KOMENTAR