Tidak Pernah Mau Bekerja, Wanita Ini Nekat Bunuh dan Potong Alat Kelamin Sang Suami dengan Pisau Dapur, Mengerikan!
Sajiansedap.com - Kekerasan rumah tangga memang bukan merupakan sesuatu hal baru.
Sudah banyak kasus KDRT yang memang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kali ini KDRT membuat nyawa seorang pria melayang.
Ia pun dibunuh secara sadis.
Seorang istri ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pembunuhan suaminya sendiri.
Kejadian ini datang dari Kalimantan Tengah.
Identitas korban alias suami, yakni Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pelaku adalah istri korban sendiri.
Namanya Lina (34).
Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Pembunuhan Halidi tergolong sadis.
Ditusuk hingga alat kelamin dipotong
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.
"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."
"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.
Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.
"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."
"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres.
AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.
Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.
Korban enggan mencari nafkah.
Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.
Dapatkan aneka resep praktis dan mudah langsung dari handphone sase lovers dengan berlangganan emagz tabloid saji dengan klik di sini
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri di Kalteng Potong Alat Kelamin Suami, Sayat Leher 2 Kali Lalu Tusuk Perut, Penjelasan Polisi
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | Marcel Mariana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR