Mayangsari Siap-siap Gigit Jari! Deretan Harta Bambang Trihatmodjo Ini Ternyata Tak Bisa Jatuh Ke Tangannya Meski Sudah 10 Tahun Jadi Istri
SajianSedap.com - Kehidupan rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari terus saja jadi pembicaraan.
Soalnya, sejak awal saja, hubungan keduanya sudah mengundang rasa penasaran publik.
Bayangkan, Mayangsari disebut merebut Bambang dari istri sahnya kala itu, Halimah Agustina Kamil.
Bambang pun akhirnya menceraikan Halimah dan menikahi Mayangsari.
Kini, kehidupan mereka memang sudah terpisah total.
Namun siapa sangka, walau sudah menikahi Mayangsari, Bambang ternyata sempat masih memberikan nafkah miliaran untuk halimah.
Baca Juga: Mercure Hotel Jakarta Kota, Lives Up To Be Stylish In A Modest Yet Luxurious Way
Baca Juga: The Legendary Nasi Campur Warung Wardani is Now Available in Bintaro! Here's What It Looks Like!
Bambang Masih Beri Nafkah untuk Halimah
Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 10 tahun yang lalu.
Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."
"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, Rabu (16/2).
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo
Rumah tangga Bambang Trihatmodjo dengan Halimah kala itu diguncang badai hebat.
Perceraian keduanya terekspos dibumbui isu perselingkuhan Bambang dengan Mayangsari.
Tak luput dari sorotan, harta gono-gini Bambang mengundang decak kagum seperti diwartakan NOVA Rabu, 16 Februari 2011 lalu.
Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.
"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian."
"Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.
Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.
"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.
Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas harta kekayaan Bambang dan Halimah.
Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.
Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008) silam.
1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor. Harta tersebut atas nama Bambang dan Halimah, kecuali tanah yang berlokasi di Simprug yang tertulis atas nama Asrilan.
Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di NOVA dengan Judul Tak Boleh Pindah Tangan ke Mayangsari, Ini 8 Daftar Kekayaan Harta Gono Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Grid.ID,NOVA |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR