Viral Video Bullying Pukul hingga Banting Anak Penjual Gorengan, Pelaku Bakal Kena Sanksi Tegas, Terancam Denda yang Bisa Bikin THR Ludes!
SajianSedap.com - Di media sosial saat ini sangat mudah untuk menjadikan sesuatu viral.
Apalagi jika yang menimbulkan amarah warganet, seperti yang viral baru-baru ini.
Video perundungan seorang anak penjual gorengan (jalangkote) oleh sejumlah pemuda di Makassar menjadi viral.
Tak hanya dibully, anak tersebut pun mendapatkan kekerasan dari salah seorang pemuda.
Dikutip dari Tribun Pangkep, kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku, Firdaus (26) yang bertempat tinggal di Jalan Tanete, Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.
Ia melakukan tindakan kekerasan terhadap, RL (12).
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, korban menggunakan sepeda sambil berjualan jalang kote (jajanan) tengah berstirahat di lapangan Bonto bonto.
Saat itu, korban menggunakan bahasa daerah.
"Dalam video yang beredar ia mengatakan "iya' tolo'na Ma'rang" atau dalam artian "sayalah yang paling jago disini (ma'rang).
Tak terima korban mengatakan hal tersebut, pelaku langsung memukul bagian punggung korban.
"Ia juga mendorong bersama sepedanya hingga korban terjatuh," ujarnya saat via whatsapp, Minggu, (17/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, korban RL mengalami luka lecet pada pada lengannya.
Diamankan Polisi
Pelaku saat ini sudah tahan di Polres Pangkep, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Pelaku pun terancam mendapatkan denda yang tak main-main.
Hukuman Bagi Pelaku Bully (perundungan)
Dikutip dari Tribun Pangkep dari konsultanhukum.web.id, berikut ancaman hukuman pelaku perundungan (bully).
Pengertian dan Bentuk-bentuk Bullying
Secara umum, istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.
Adapun bentuk-bentuk bullying di sekolah menurut Yayasan Sejiwa (seperti dikutip dari Muhammad), dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:
Bullying fisik, meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta menghukum dengan berlari keliling lapangan atau push up.
Bullying verbal, terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memalukan di depan umum, menuduh, menyebar gossip dan menyebar fitnah.
Bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.[2]
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Berdasarkan pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.
Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).[3]
Dasar hukumnya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 16 UU Perlindungan Anak, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Pasal 54 UU Perlindungan anak mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”
Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, memberikan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”
Pasal 76C
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Video Bullying Penjual Jalangkote Viral, Pelaku Diamankan di Polres Pangkep.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR