"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat."
"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya."
"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.
Dikutip dari Kompas.com, selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.
“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Baca Juga: Dirumahkan Karena Corona, Pilot Ini Rela Banting Setir Jadi Kurir Makanan Demi Bisa Bertahan Hidup
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR