Dengan adanya penundaan tersebut, maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
Termasuk juga menampung masukan dari sejumlah kelompok masyarakat.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.
Banyak dukungan berdatangan
Menanggapi penundaan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak jadi menggelar aksi demonstrasi jelang Hari Buruh pada 30 April mendatang.
"Keputusan Presiden Jokowi ini momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
KOMENTAR