Dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru,” jelas Veris.
Veris mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27).
"Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lembaga pemasyarakatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Veris.
Dari pengembangan, GR bersama komplotannya sudah melakukan empat kali aksi pencurian semenjak bebas.
Mereka menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya dan menggasak barang berharga seperti handphone dan perhiasan.
“Aksi pencuriannya mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR