"Bukan saja rumah sakit atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi sekarang," katanya.
Sementara itu, organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 masih dapat berkegiatan seperti biasa.
Organisasi atau lembaga yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat, bantuan sosial, dan non-goverment (NGO) di bidang kesehatan yang terkait penanganan Covid-19.
Walau demikian, Anies menegaskan beberapa sektor perusahaan atau instansi yang diberi pengecualian tetap harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) penanganan Covid-19.
Protap tersebut yakni dengan tetap melakukan panjagaan jarak antarindividu, penggunaan masker, serta menyediakan tempat cuci tangan untuk melakukan cuci tangan yang rutin.
Selanjutnya, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
Tak hanya itu, transportasi tersebut juga akan dilakukan pembatasan beroperasi yakni pukul 6 pagi hingga 6 sore.
KOMENTAR