Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Akan Ditindak Tegas
Baca Juga: Mengiris Hati, Begini Kondisi Kuburan Masal untuk Korban Meninggal Virus Corona di TPU Pondok Rangon
Baca Juga: Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan
Dikutip dari Tribunnews, Anies sendiri dalam keterangan persnya telah menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap dia.
Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.
Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR