Sebab, banyak ojol yang tidak mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan atau barang.
Ingin Ada Kompensasi
Selain itu, para driver ojol ini pun menginginkan kompensasi dari pemerintah untuk biaya setiap harinya jika diberlakukan PSBB.
"Saya penginnya ada kompensasi minimal Rp 100 ribu per hari dari pemerintah."
"Kalau memang ada kompensasi itu kami bisa terima,
kalau enggak ada kami enggak terima," jelas pria yang sudah tiga tahun menarik ojol itu.
Baca Juga: HARUS TAHU, 5 Kelemahan Virus Corona Ini Bisa Kita Manfaatkan untuk Cegah Penularan
Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno meresponsPeraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No 9 Tahun 2020 yang mengatur pedoman teknis PSBB.
"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).
Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.
Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR