Dana Insentif untuk Tenaga Medis
Pemerintah sudah menentukan besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani VIrus Corona covid-19.
"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, sudah dihitung oleh Menkeu, diberikan insentif bulanan untuk tenaga medis," kata Jokowi usai meresmikan RS Darurat Virus Corona di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Presiden Jokowi lantas membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis.
Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah
Untuk Dokter spesialis Rp 15 juta, Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Virus Corona.
Kendati demikian, insentif hingga santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.
"Ini untuk daerah yang tanggap darurat," kata Jokowi.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR