Dengan demikian, ia wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, yang diterima TribunJabar.id, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menambahkan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: WASPADA! Pakar Sebut Orang Tanpa Gejala Ternyata Jadi Penyebar Utama Virus Corona! Ini Buktinya
Namun kebijakan ini segera mengundang pro dan kontra.
Pasalnya, mudik ke kampung halaman berpotensi semakin menyebarkan Covid-19 ke seluruh penjuru Indonesia.
Jadi sorotan media asing
Tak hanya di dalam negeri, kebijakan ini juga disorot oleh media asing.
Artikel ini berlanjut setelah video berikut ini.
Cara Membasmi Kecoa yang Bersarang di Celah-celah Kamar Mandi Pakai Bahan Dapur
Source | : | Tribunnewswiki |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR