Beda dari Indonesia, Penanganan Jenazah Pasien Corona di China Jadi Sorotan! Peneliti Sampai Angkat Dua Jempol!
SajianSedap.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Sebab seperti kita ketahui, jasad pasien Covid-19 tidak bisa ditangani sembarangan.
Bahkan, keluarga korban pun tidak bisa dengan mudah melihat jenazah Covid-19 untuk terakhir kalinya.
Nah, di China, ternyata pemerintahnya punya cara tersendiri dalam menangani jenazah pasien corona.
Caranya tentu berbeda dari Indonesia mengingat budaya dan kepercayaan yang berbeda.
China Kremasi Korban Corona
Melihat banyaknya jumlah korban corona yang meninggal, bagaimana jenazah korban virus corona dimakamkan?
Komisi kesehatan nasional China (NHC) seperti dikutip dari webnya menerbitkan aturan terkait pemakaman korban virus corona.
Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian.
Lembaga medis yang menangani pasien memberikan sertifikat kematian kepada kerabat korban untuk pemberitahuan kremasi.
Ya, berbeda dari Indonesia, pemerintah China memberlakukan sistem kremasi untuk seluruh jenazah pasien corona.
Namun tentu, hal ini terkait lagi dengan kebudayaan dan kepercayaan yang berbeda antara China dan Indonesia.
"Setelah pemberitahuan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona, tidak ada upacara perpisahan jenazah dan kegiatan pemakaman lainnya," tulis aturan tersebut.
Semua korban tewas akibat virus corona akhirnya semua dikremasi demi menghindari penyebaran penyakit.
Pemindahan jenazah hanya dilakukan oleh rumah duka dan ada rute khusus dari rumah sakit ke rumah duka.
Setelah jenazah sampai di rumah duka akan langsung dilakukan kremasi.
Baca Juga: Belum Selesai Pandemi Corona, Kini Muncul Wabah Baru Bernama Hantavirus! Begini Penjelasan Ahli
"Petugas dan kerabat korban dilarang membuka kantong jenazah selama seluruh proses kremasi," bunyi aturan itu.
Kemudian, setelah kremasi selesai, abu rumah duka diambil oleh staf layanan rumah duka, dan sertifikat kremasi dikeluarkan, yang diserahkan kepada kerabat untuk dibawa pergi.
Apabila keluarga menolak untuk mengambilnya, itu akan diperlakukan sebagai abu dari tubuh yang tidak diklaim.
Prosedur tersebut juga diberlakukan untuk orang asing di China, Hong Kong, Makau atau Taiwan yang meninggal di China karena virus corona.
Kata Peneliti
Mengenai kebijakan China yang langsung mengkremasi jenazah korban virus corona ditanggapi Ronald St John, mantan direktur jenderal Pusat Kesiapan dan Tanggap Darurat di Badan Kesehatan Masyarakat Kanada, yang pernah menangani wabah SARS 2003.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Menurut Ronald, virus corona berbeda dengan Ebola yang memang harus ada protokol saat pemakaman jenazah.
Ia pun mengapresiasi karena kremasi dianggap cepat dan tidak memakan tempat, mengingat jumlah korban corona di China yang begitu banyak.
"Mungkin ada elemen praktis untuk keputusan ini, kremasi cepat dan memakan ruang lebih sedikit dari penguburan standar jika sejumlah kematian terjadi," kata Ronald dikutip dari Aljazeera.
Sementara Dr Hagai Levine, profesor epidemologi dengan keahlian penyelidikan wabah di Universitas Ibrani-Hadassah Yerusalem mengatakan bahwa risiko penularan tetesan dari mayat sangat rendah.
"Ada sejarah panjang ketakutan dari mayat selama epidemi," tuturnya.
Penangan Jenazah Korban Corona di Indonesia
Penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona tertuang tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi. Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.
Artikel ini telay tayang di Intisari.id dengan judul Tak Ada Upacara Pemakaman dan Kantong Jenazah Tak Boleh Dibuka, Beginilah Korban Tewas Virus Corona Langsung 'Dimusnahkan' oleh Petugas
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR