5 Tahun Penjara Menanti
Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Efek jera Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.
Baca Juga: 100 Pasien Bisa Sembuh dari Virus Corona Setelah Mengonsumsi Ekstrak dari Pohon ini, Kok Bisa?
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Manfaatkan Wabah Virus Corona, Siswa Ini Buka Jasa Hand Sanitizer di Sekolah
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR