Seperti diketahui, dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Pantauan Tribunnews.com, Jennifer Dunn terlihat modis mengenakan hijab serta kemeja paduan warna pink dan putih itu tiba di Pengadilan.
Wanita yang akrab disapa Jeje itu pun terlihat tenang ketika masuk kedalam ruang sidang, serta memberikan kesaksian di depan majelis hakim persidangan.
Meski disaksikan langsung oleh Wawan yang mengenakan batik biru, Jeje tidak terbata-bata ketika ditanyakan hakim seputar kedekatan dan kasusnya dengan suami dari Airin Rachmi Diany itu.
Bahkan, usai sidang, ia sama sekali tidak melihat Wawan yang duduk disisi kanannya berdampingan dengan tim penasehat hukumnya.
Jennifer Dunn memilih menunduk ketika berdiri dari bangku hingga meninggalkan ruang sidang.
KOMENTAR