"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Enggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Aset warisan Lina Zubaedah yang sebagian besar merupakana sebidang tanah dan bangunan kos-kosan, kan diserahkan untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Abdurrahman mengatakan jika ditotal secara keseluruhan warisan Lina Zubaedah bisa mencapai Rp 10 miliar.
Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Diumumkan Hari Ini, Teddy Curhat Dirinya Kesal dan Makan Hati!
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR