Fakta Mulan Jameela Bisa Jadi Aggota DPR
Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/ KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019, melebarkan jalan artis Mulan Jameela duduk di gedung DPR RI.
Dalam surat tersebut, KPU menetepkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Tak hanya itu, Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat.
Pasalnya, Fahruk diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Berikut ini fakta lengkap Mulan Jameela menjadi anggota DPR:
Baca Juga: Bukan Dijilat Setan, Mendadak Memar Ternyata Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya! Anda Harus Waspada!
1. Berdasarkan 3 surat dari DPP Partai Gerindra
Bendera Partai Gerindra berkibar di tengah-tengah lapangan Karapan Sapi RP Moh Noer menjelang penyerahan Piala Prabowo - Hatta, Senin (9/6/2014)(SURYA/Ahmad Faisol) Surat keputusan KPU tersebut berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat-surat tersebut adalah, Surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR