4. Sepeda motor dijual Rp 2,6 juta
Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp2,6 juta.
Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.
5. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Kedua terdakwa akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.
"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Susu Setelah Makan Ayam Ternyata Bisa Bikin Tubuh Keracunan! Ini Alasannya
Baca Juga: Sering Dianggap Tidak Sehat dan Mematikan, Siapa Sangka Ternyata Jeroan Punya Banyak Manfaat !
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR