Gunakan tawas dan bumbu berbahaya
Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Pengerebekan itu dilakukan lantaran industri tersebut memproduksi makanan ringan dan snack memakai bahan berbahaya.
Baca Juga: Luar Biasa, Rutin Minum 5 Porsi Teh Hitam dalam Sehari dan Rasakan Manfaatnya Bagi Kesehatan
Baca Juga: Sering Jadi Sarapan, Makan Roti Tawar dengan Selai Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, ini Alasannya
Mulai dari tawas hingga bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya menangkap Davis yang merupakan pemilik dari industri makanan ringan tersebut.
KOMENTAR