Saat digrebek polisi, baru satu wanita yang laku kepada lelaki hidung belang.
"Tarifnya Rp 100 ribu. Dibagi dua, wanitanya dapat Rp 75 ribu sedangkan tersangka dapat Rp 25 ribu," terangnya.
Oleh karena itu, hanya membayar Rp 100 ribu, pelanggan sudah mendapatkan 'hiburan'.
Polisi juga menyita satu buku catatan, uang sebesar Rp 100 ribu dan seprai di warkop tersangka.
Dalam praktiknya, para pengunjung warkop bisa memilih dua wanita penghibur yang disediakan Hermin.
Kedua wanita asal Madura dan Surabaya itu tarifnya sama, yaitu Rp 100 ribu.
Baca Juga: Siapa Bilang Antibiotik Cuma Ada dalam Obat? Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Solusi Antibiotik Alami!
Selain menjual makanan, minuman, warkop milik Hermin dimodif memiliki sebuah kamar untuk jasa prostitusi.
Kini, tersangka yang berusia hampir setengah abad ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Di wilayah berbeda, sebelumnya polisi juga telah meringkus praktik warkop berkedok prostitusi ini.
Artikel akan berlanjut setelah video ini.
Source | : | pontianak.tribunnews.com |
Penulis | : | Amanda Fanny |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR