Bisa dilihat tanggal 8 Oktober saya sudah mem-file ke Pengadilan Jakarta Selatan," ujar Arya sembari memperlihatkan kertas gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Diakui Arya, langkahnya menggugat Karen lantaran mencium adanya perselingkuhan.
Tak terima, Arya mengajukan gugatan dengan membawa banyak bukti perselingkuhan tersebut.
"Kira-kira yang paling parah yang bisa dilakukan menghancurkan keutuhan rumah tangga itu sendiri (selingkuh)," tutur Arya lagi.
Baca Juga: Resep Tumis Tongkol Suwir Enak Ini Sukses Bikin Kita Gagal Diet
Bahkan, Arya mengklaim memiliki banyak bukti perselingkuhan dari Karen.
"Kira-kira apa saya datang ke sini menggugat dia kalau saya enggak bawa bukti, saya fitnah dia dong. Saya bisa dipidana. Saya punya bukti segini banyak,” kata Arya.
Sidang ini pun telah bergulir sebanyak tiga kali.
Sayang, dari penuturan Arya, Karen tak hadir saat persidangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Masak Nasi dengan Air Mendidih dan Air Biasa! Selama Ini Anda Salah?
Tips Masak Rendang Jengkol Super Empuk dan Legit, Perhatikan Langkah-langkahnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tazkiya |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR