Tujuh orang tersebut di antaranya adalah Soman (38), Mikko Prilaksono (20), Taryanto (25), Deni Achmad (29), Nopi Ariyanto (35), Azis Romadon (30), dan terakhir Erma Susilo alias Putra (31).
Azis menjelaskan, modus para pelaku adalah bekerja sama memanfaatkan bonus atau voucher pada aplikasi layanan Gojek.
"Jadi voucher ini setiap satu kali pembelian khususnya pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp 15 ribu," kata Kapoltres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah, dikutip dari Tribun Jakarta.
"Diskon Rp 15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan mereka selama dua bulan," sambungnya.
Lanjut Azis, voucher tersebut lah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan.
Mereka mengambil keuntungan tersebut menggunakan orderan fiktif.
"Sampai sehari bisa 200 sampai 300 kali order dengan customer, penjual, dan driver yang sama juga.
Kemudian hasil investigasi internal GoJek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana," tambahnya.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Grid Motor |
Penulis | : | Tazkiya |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR