Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun," ucapnya.
Tak masalah dengan kasus hukum yang dihadapi Xena tetap mengunggah kegiatannya di instagram.
Beberapa kali ia juga menerima job manggung disejumlah kota.
Antusias penonton menikmati suara emasnya menggambarkan ia tetap sosok yang digemari pecinta musik dangdut.
KOMENTAR