Bak Telan Pil Pahit, Begini Reaksi Ibunda PA saat Dapati Anak Tersandung Kasus Prostitusi
Sajiansedap.com - Dikabarkan sebelumnya, publik figur berinisial PA diamankan petugas dari kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur terkait prostitusi online.
PA adalah seorang perempuan asal Balikpapan yang berusia 23 tahun.
Artis PA ditangkap berzina, ini reaksi keluarga di Balikpapan, Kalimantan Timur atau Kaltim yang angkat bicara soal siapa Putri Pariwisata itu.
Baca Juga: [KITCHENESIA.COM] Padangnese and Malaysian Rendang, How Do They Differ?
Diduga, wanita berinisial PA itu adalah model, dan finalis ajang kecantikan bernama Putri Amelia Zahraman.
Bukan karena narkoba, PA ditangkap melainkan karena prostitusi.
Diduga terjerat kasus prostitusi online, artis Putri Amelia Zahraman masih belum bisa dihubungi oleh keluarganya.
Paman Putri Amelia, Heri mengatakan, dirinya baru mengetahui kabar tersebut melalui berita yang beredar melalui media sosial.
"Saya belum tahu menahu, soalnya itu masih simpang siur," ujarnya saat ditemui Tribun Kaltim, Sabtu (26/10/2019).
Lebih lanjut, kata Heri, Putri Amelia Zahraman sempat tidak bisa dihubungi selama 2 hari hingga terdengar kabar penangkapan ini.
Heri menuturkan, teman ponakannnya sempat menelepon pihak keluarga dan mengabarkan jika Putri Amelia sekaligus penyandang gelar Putri Pariwisata pada tahun 2016 itu sedang tersandung masalah.
Mendapat kabar Putri Amelia ditangkap dalam kasus prostitusi, ibunya shock dan menangis tiada henti.
Sementara itu, sepupu dari Putri Amelia, Piska Marcelia mengaku kaget ketika mendengar berita tersebut dari teman-temannya.
"Saya juga kaget, dapet kabar itu di-DM (Direct Message) teman-teman saya," kata Priska Marcelia.
Menurut Piska Marcelia, Putri Amelia atau disapa Puput merupakan sosok berprestasi.
"Anaknya itu berprestasi, dari SD nggak pernah nggak berprestasi, pinter banget," kata Piska Marcelia.
Heri mengungkapkan, hingga Sabtu (26/10/2019) sore, Putri Amelia masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.
Pihak keluarga khawatir jika Putri Amelia dijebak dalam kasus ini sebab, kata Heri, ponakannya diundang ke Batu, Jawa Timur.
Lebih lanjut, pihak keluarga belum bisa memberikan info terbaru karena masih menunggu kabar dari Putri Amelia.
"Kita masih nunggu kabar dari PA karena katanya HP-nya disita," kata Piska Marcelia.
Ancaman Kepada Pelaku
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Tazkiya |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR