Kejadian ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata memiliki dampak kepada warga.
Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula pada Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu.
H, pemilik akun Facebook Ancha Evus, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.
Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Padahal di akhir tulisannya, H baru mengungkapkan bahwa "Martha" yang dimaksud adalah akronim dari "Marthabak Telor".
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap pemilik akun Facebook, Ancha Evus.
Artikel akan berlanjut setelah video ini.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Refina Jasmine |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR