"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama. Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.
Ia sempat menceritakan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Mandra berkata kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada semua orang terdekatnya dengan suara terbata-bata dan air mata menetes.
Kehidupan Mandra pun seketika jatuh, karena ia harus menjual segala aset berharganya untuk melunasi utang piutang.
Artikel akan berlanjut setelah video ini.
Source | : | pop.grid.id |
Penulis | : | Refina Jasmine |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR