"Anak-anak saya harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani,” ungkap Zumi.
Sebelumnya, Zumi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga disebutkan menerima 177,000 dollar Amerika Serikat dan 100,000 dollar Singapura. serta satu unit Toyota Alphard.
Hasil gratifikasi itu digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Miyanti |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR